Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II

Jakarta, 16 Januari 2025 – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Perpanjangan ini berlaku selama lima hari, mulai dari 16 hingga 20 Januari 2025, guna memberikan kesempatan lebih luas bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN untuk diangkat menjadi PPPK.

 Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II


Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Kepala BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait dan memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN segera melakukan pendaftaran. "Jika tidak melakukan pendaftaran, mereka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK," tegas Kepala BKN.

Selain itu, calon pelamar diimbau untuk menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan dan selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.

Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK

Pemerintah juga menerbitkan ketentuan tambahan terkait kriteria pelamar seleksi PPPK tahun anggaran 2024 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025. Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang melamar seleksi PPPK Tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini meliputi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I, pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi pengadaan CPNS, pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN, serta pelamar yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I.

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK Tahap II selesai, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut: pelamar prioritas, eks-THK II, pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN juga dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025, apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

0 Komentar

Berkomentarlah dengan bijak.