Kabar gembira bagi para pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI). Melalui Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Setjen DPR.
Kenaikan ini terbilang signifikan, dengan beberapa kelas jabatan mengalami peningkatan hingga lebih dari 100%.
Tukin Setjen DPR naik |
Perpres ini menetapkan kenaikan tunjangan kinerja untuk semua kelas jabatan, mulai dari kelas jabatan 1 hingga Non Grade.
Kenaikan tertinggi terjadi pada kelas jabatan 11, dengan peningkatan sebesar 111,73% dari Rp 5.183.000 menjadi Rp 10.974.000.
Kenaikan tunjangan kinerja ini diberikan kepada seluruh pegawai Setjen DPR RI, kecuali:
- Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.
- Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
- Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja yang dibayarkan adalah selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.
Kenaikan tunjangan kinerja ini akan mulai berlaku efektif pada bulan November 2024.
Kenaikan tunjangan kinerja diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para pegawai Setjen DPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Setjen DPR RI dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI sesuai dengan persetujuan Menteri PANRB.
Berikut adalah besaran Tunjangan Kinerja (tukin) pegawai lingkup sekretariat jenderal (setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI:
- Non Grade: Rp 41.550.000, sebelumnya Rp. 26.324.000 (naik 57,84 persen)
- Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000, sebelumnya Rp. 26.324.000 (naik 57,84 persen)
- Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000, sebelumnya Rp. 20.695.000 (naik 57,24 persen)
- Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000, sebelumnya Rp. 14.721.000 (naik 63,71 persen)
- Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000, sebelumnya Rp. 11.670.000 (naik 82,78 persen)
- Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000, sebelumnya Rp. 8.562.000 (naik 59,66 persen)
- Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000, sebelumnya Rp. 7.271.000 (naik 70,13 persen)
- Kelas Jabatan 11: Rp 10.974.000, sebelumnya Rp. 5.183.000 (naik 111,73 persen)
- Kelas Jabatan 10: Rp 8.458.000, sebelumnya Rp. 4.551.000 (naik 85,85 persen)
- Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000, sebelumnya Rp. 3.781.000 (naik 97,67 persen)
- Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000, sebelumnya Rp. 3.319.000 (naik 91,29 persen)
- Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000, sebelumnya Rp. 2.928.000 (naik 73,46 persen)
- Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000, sebelumnya Rp. 2.702.000 (naik 79,02 persen)
- Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000, sebelumnya Rp 2.493.000 (naik 84,80 persen)
- Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000, sebelumnya Rp 2.350.000 (naik 77,83 persen)
- Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000, sebelumnya Rp 2.216.000 (naik 79,60 persen)
- Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000, sebelumnya Rp 2.089.000 (naik 50,98 persen)
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000, sebelumnya Rp 1.968.000 (naik 30,84 persen).
Sumber:
0 Komentar
Berkomentarlah dengan bijak.