Karena merupakan bagian dari unsur ASN, PPPK tidak banyak berbeda dengan PNS. PPPK berhak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah. Berapa besaran penghasilan PPPK?
Apakah yang dimaksud dengan PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berapa lama masa kerja ASN PPPK?
Masa Hubungan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
Apa saja unsur penghasilan PPPK?
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan tersebut diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam tabel di bawah ini.
Sebagai contoh jabatan PPPK guru, jenjang jabatan ahli pertama. Bila jenjang pendidikannya D-IV atau S1 linear maka golongan gajinya IX atau setara III/a PNS.
Besar Gaji PPPK
Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Berbeda dengan PNS yang hanya mengenal kenaikan gaji
berkala, PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (KemenPANRB).
PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional mengatur
bahwa PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah
perjanjian kerja ditandatangani
Golongan Gaji
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Yang Diangkat Dalam Jabatan Fungsional
Nomor |
Jenjang JF |
Golongan |
1 |
Pemula |
V |
2 |
Terampil |
VII |
3 |
Mahir |
IX |
4 |
Penyelia |
XI |
5 |
Ahli Pertama |
IX |
6 |
Ahli Muda |
XI |
7 |
Ahli Madya |
XII |
8 |
Ahli Utama |
XVI |
Besaran Gaji PPPK Berdasarkan golongan dan masa kerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O Tentang
Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (nilai gaji untuk masa kerja tersebentar dan terlama).
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sebagai contoh, seorang PPPK yang baru diangkat pada formasi penyuluh perikanan dengan ijazah D4/S1, diangkat pada jenjang fungsional ahli pertama, ia termasuk pada golongan IX.
Karena masa kerja untuk
penandatangan pengangkatan diakui sebanyak 0 Tahun 0 bulan, maka ia berhak menerima gaji Rp 2.966.500. Itu belum dipotong pajak lho.
Ini dia tabel rincian gaji pokok PPPK.
![]() |
Daftar gaji ASN PPPK |
Jenis-Jenis Tunjangan PPPK
Seperti PNS, PPPK juga memiliki hak untuk menduduki
jabatan pada instansi tempat bekerja.
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan
Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan jabatan terdiri atas:
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan struktural;
- tunjangan jabatan fungsional;
- tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.
Penganggaran Gaji dan Tunjangan PPPK
Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan bagi
PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan
pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh
pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan
Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Kemenkeu).
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan bijak.