Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2017 menegaskan bahwa bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Adapun besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Besar tunjangan kinerja LPSK |
Sementara mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal LPSK sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud, diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Tunjangan kinerja sebasaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Agustus 2016.Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan bijak.